Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Polsek Arahan Kembali Laksanakan Patroli Siang Hari

    Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Polsek Arahan Kembali Laksanakan Patroli Siang Hari
    Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Polsek Arahan Kembali Laksanakan Patroli Siang Hari

    Indramayu, — Dalam rangka menciptakan kondusifitas wilayah, Kepolisian Sektor Arahan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan patroli siang hari di wilayah hukum Polsek Arahan, Kabupaten Indramayu, Jumat (28/07/2023)

    Patroli siang hari dilaksanakan dengan cara petugas patroli mendatangi warga masyarakat menyapa dan berdialog dengan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan menjaring informasi sebanyak banyaknya tentang pelaporan masyarakat terkait kamtibmas yang ada dilingkungan warga.

    Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Arahan, AKP I Nengah mengatakan, Patroli di laksanakan guna mencegah gangguan Kamtibmas dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan serta menciptakan rasa aman dan nyaman kepada warga.

    Patroli ini adalah salah satu tugas yang rutin dilaksanakan oleh Polsek Arahan baik diobjek vital, pemukiman penduduk maupun tempat-tempat yang dianggap rawan gangguan keamanan atau terjadinya tindak kejahatan.

    Dalam patroli itu, lanjut Kapolsek, personel memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam beraktifitas, selalu waspada antisipasi tindak kriminalitas.

    “Dengan patroli ini di harapkan dapat menekan aksi kejahataan serta memberikan rasa aman bagi warga di pemukiman, ” ungkap AKP I Nengah

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Sampaikan Pesan Kamtibmas, Polwan Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kewaspadaan, Kepolisian Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Luncurkan Aplikasi POSYANDIKAMLA
    Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim

    Ikuti Kami